Sabtu, 08 Mei 2010

Panwascam Temukan Pelanggaran

0 komentar
Empat Cabup dan Cawabup
MUARA RUPIT–Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Muara Rupit menemukan indkasi pelangaran Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pelanggaran dimaksud, berupa alat peraga yang dipasang empat Cabup dan Cwabup di tempat-tempat umum. Hal ini melangar pasal pasal 75 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
"Apabila hingga Jumat (7/5) pukiul 00.00 WIB alat peraga kamaye itu belum dilepas atau ditutupi, Sabtu (8/5) demi peraturan yang ada terpaksa kami selaku Panwaslu Kecamatan Muara Rupit, akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kabupaten Mura,"kata David, Ketua Panwascam Muara Rupit, kepada wartawan koran ini, Jumat (7/5).
Ditambahkan David, laporan pelanggaran yang dilakukan empat Cabup dan Cawabup itu disertai dengan bukti-bukti berupa dokumen gambar alat yang saat ini masih terpasang. Selanjutnya Panwaslu Kabupaten Mura akan meneruskan laporan tersebut ke KPU Kabupaten Mura, sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. "Sampai pukul 16.00 WIB hari ini (Jumat, 7/5) alat peraga kampanye empat pasangan Cabup dan Cawabup masih terpasang. Padahal kami sudah memberikan teguran, paling tidak alat peraga yang bernada kampanye, seperti kata-kata pilih ditutupi,"imbuhnya.
Terpisah anggota Panwaslu Kabupaten Mura, Abu Yamin ketika dikonfirmasi mengakui adanya temuan yang laporan Panwaslu Kecamatan Muara Rupit. "Memang ada laporan dari Panwascam Muara Rupit melaui telepon. Namun sifatnya hanya laporan sementara. Kami sendiri sebelumnya sudah memberikan surat himbauan kepada Cabup dan Cawabup melalui Panwascam yang diteruskan ke tim pemenangan masing-masing Cabup dan Cawabup dua kali,"jelas Yamin panggilan akrab Abu Yamin.
Diakui Yamin, apapun temuan Panwascam di lapangan apabila dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. "Sesuai dengan peraturan KPU Panwaslu, fungsinya hanya mengawasi dan menyelesaikan laporan. Dari laporan yang sudah kami selesaikan nantinya akan lihat apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Kalau masuk pelanggaran akan kami rekomendasikan ke KPU Kabupaten," tegasnya.(03)

0 komentar:

Posting Komentar