Sabtu, 15 Mei 2010

KPU Cabut BA Pleno DPT 4 Mei

0 komentar
DPT Mura Capai 382.819
MUSI RAWAS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencabut Berita Acara (BA) rapat pleno Nomor: 270/29/BA/KPU Mura, tanggal 4 Mei 2010 . Pencabutan BA pelno tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama KPU dan tim pemenagan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mura, Jumat (14/5).
Setelah mencabut BA pleno, 4 Mei 2010, KPU menetapkan DPT Mura perubahan menjadi 382.819, dari jumlah DPT sebelumnya 382.132. Penetapan DPT tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Mura, dengan Nomor: 270/34/BA/KPU Mura tanggal 14 Mei 2010.
Ketua KPU Kabupaten Mura Efriansyah mengatakan, berubahnya DPT tersebut terjadi setelah pihak KPU bersama PPK melakukan koreksi terhadap DPT Kecamatan STL Terawas. Sebeb, saat pleno 4 Mei 2010, jumlah DPT yang diumumkan KPU tidak sama dengan DPT yang tercatat di PPK STL Terawas.
“Kesalahan ini bukan kami sengaja. Hal ini terjadi karena saat menginput data dari PPK STL Terawas ada yang tidak masuk,” kata Efriansyah, saat pleno penetapan DPT terkoreksi di kantor KPU Mura, Jumat (15/5).
Sebelumnya kata Efriansyah, selisih DPT Kecamatan STL Terawas yang tercatat di PPK dengan DPT KPU Mura mencapai 776 pemilih. Namun setelah dilakukan pengoreksian bersama, didapat selisih 687 pemilih sehingga total DPT Kecamatan STL Terawas menjadi 20178. “Insyah Allah jumlah DPT terkoreksi ini kami bisa pertanggungjawabkan karena pengecekan kami lakukan bersama-sama dengan PPK STL Terawas dan pendata lapangan,”jelasnya.
Ditambahakan Novriansyah, anggota KPU Mura dari Divisi Tehnis, berubahanya DPT Mura dari 382.132 menjadi 382.819 bukanlah penambahan pemilih. “Pleno ini bukan karena ada penambahan DPT yang semula kami tetapkan. Perubahan DPT terjadi setelah dilakukan koreksi terhadap DPT Kecamatan STL Terawas, akibat kesalahan tehnis program komputer,”terangnya.
Pleno ulang penetapan DPT menurut Novriansyah, sudah koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel). Menurut KPU Provinsi Sumsel perubahan DPT diperbolehkan selagi kesalahan yang terjadi akibat kesalahan teknis KPU kabupaten/kota saat memasukkan data dari PPK ke DPT.
Sementara dalam rapat pleno ulang penetapan DPT Mura kemarin, dihadiri Kabag Ops Polres Mura, Kompol Richard P, anggota Panwaslu Kabupaten Abu Yamin, serta perwakilan tim pemenagan dari empat pasangan Cabup dan Cawabup.(03)

0 komentar:

Posting Komentar