Rabu, 07 April 2010

Pola Pemungutan Parkir Tidak Jelas

0 komentar
LUBUKLINGGAU–Penarikan retribusi parkir sampai saat ini belum memperoleh hasil signifikan. Hal ini tidak lain akibat pola pemungutan yang tidak jelas, bahkan pihak dinas terkait pun terkesan tidak perduli. Terbukti, SKPD bersangkutan belum pernah lakukan uji petik untuk mengetahui standar pendapatan Kota Lubuklinggau dari sektor tersebut. Penegasan ini disampaikan anggota Fraksi Gabungan Bersatu, Hendi Budiono kepada koran ini, Selasa (6/4).

"Kalau masalah parkir tidak cepat diantisipasi, maka akan mempersulit pengelolaan sumber pendapatan,"tegas Hendi.
Tidak itu saja Hendi juga menyarankan pada Pemkot Lubuklinggau agar penarikan PBB per 2011, dipungut dan digunakan oleh daerah. Hanya saja untuk bisa melakukannya perlu di-Perda-kan terlebih dahulu, sebagai landasan hukum saat pelaksanaannya.

"Banyak raperda harus jadi agenda Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Fauzi. Salah satunya Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penangkaran Sarang Burung Walet (SBW). Raperda SBW sendiri dianggap penting dan menjadi prioritas, terlebih publik sudah mendesak agar Pemkot Lubuklinggau segera ajukan Raperda SBW. Jangan sampai masalah sudah berdampak pada publik dan sosial, baru Pemkot Lubuklinggau ambil langkah," tambahnya.

Politisi dari PBB juga menyampaikan agar Pemkot Lubuklinggau memonitor kegiatan PNPM, agar diarahkan dengan tepat dan dikoordinasikan dengan dinas-dinas terkait. Sebab, contoh kecil program PNPM, pemberian bantuan modal usaha masyarakat dibidang ekonomi sudah banyak keluar dari asas kewajaran. Bahkan tidak menutup kemungkinan mencekik masyarakat kecil, karena tingginya suku bunga yang diterapkan.

"Apapun bentuknya saya berharap penarikan retribusi dari setiap perda dikeluarkan hanya diberlakukan bagi masyarakat mampu. Atau dengan kata lain masyarakat miskin dibebaskan dari beban retribusi, bila perlu disubsidi oleh Pemkot Lubuklinggau. Karena kenyataan di lapangan fasilitas gratis yang telah diatur bagi masyarakat miskin susah didapat, akibat birokrasi pemerintahan. Ini tercermin dari banyaknya syarat diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu," pungkasnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar