MUSI RAWAS–Memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan hak setiap warga negara. Dipastikan saat Pemilukada Mura yang dihelat 5 Juni mendatang, semua warga binaan yang ada di Lapas Muara Beliti akan memberikan hak suaranya.
Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Basyir Ramlan kepada wartawan koran ini mengaku awalnya Lapas mendaftarkan 140 Narapidana (Napi) dan tahanannya kepada PPK.
"Namun sejauh ini jumlah Napinya berkurang delapan orang karena bebas. Karena itu, jumlah Napi dan tahanan yang masih memiliki hak untuk memilih sebanyak 132 orang,"kata Basyir.
Ditambahkan Basyir, warga binaan penghuni Lapas Narkotika akhir April akan bertambah 17 orang. "Mereka Napi pindahan dari Sekayu. Dan kalau memang dalam aturan mereka memiliki hak suara, maka akan kami daftarkan juga sebagai pemilih di Kabupaten Mura," ujar Basyir.
Terpisah Kepala Divisi Logistik KPU Kabupaten Mura, Suhardi didampingi anggota KPU Divisi Teknis, Ngimaduddin menjelaskan, untuk Napi yang baru tidak mendapatkan hak lagi untuk memilih. "Napi yang berhak memberikan suara minimal menjalani masa hukuman 6 bulan. Dalam aturan sudah jelas per 30 April, sudah tutup untuk DPT,"kata Ngimaduddin .
Selain itu ditambahkan Suhardi, dalam waktu dekat ini KPU akan berkoordinasi dengan Lapas Lubuklinggau, RS Siti Aisyah dan RS dr Sobirin membahas masalah teknis pencoblosan yang akan berlangsung 5 Juni mendatang. "Masalah pemilih yang ada di Lapas Lubuklinggau nanti kami akan koordinasikan,"ucapnya.
Ditambahkan Suhardi, batas waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura untuk pengoreksian Daftar Pemilih Hasil Perubahan (DPHP) hingga 30 April 2010 merupakan harga mati. Bila sampai batas waktu pengoreksian ada yang belum masuk dalam daftar pilih, masyarakat tersebut harus kehilangan hak suaranya saat Pemilukada Mura 2010.
"Dalam Pemilukada ini berbeda dengan Pemilu Legislatif kemarin. Saat pencoblosan identitas diri, seperti KTP tidak bisa digunakan untuk memberikan hak suara. Jadi masyarakat yang mencoblos memang benar-benar sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),"ungkap Suhardi.
Untuk itu Suhardi berharap agar kiranya masyarakat dapat memanfaatkan batas waktu yang diberikan KPU untuk memastikan namanya terdaftar dalam DPT. "Kalau ada penambahan dalam DPHP harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Selanjutnya perubahan DPHP tersebut dilaporkan ke KPU yang nantinya akan dicek ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya," kata Suhardi.
(09)
Rabu, 28 April 2010
Penghuni Lapas Dipastikan Mendapat Hak Suara
Edisi
Rabu, April 28, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar