Jumat, 16 April 2010

Pemberian Suara Pemilukada dengan Mencoblos

0 komentar
MUSI RAWAS–Pemberian suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2010-2015 sedikit berbeda dengan Pemilu Legislatif lalu. Pada Pemilukada tahun ini, pemilih tidak lagi mencontreng dalam memberikan suaranya, melainkan dengan mencoblos.

"Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 pasal 88 pemberian suara untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan cara mencoblos salah satu pasangan calon. Hal ini sangat berbeda dengan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden. Jadi, KPU Kabupaten Mura tidak lagi menyediakan alat pencontreng dan hanya menyediakan alat untuk mencoblos,"kata Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah, Kamis
(15/4).

Dikemukakan Efri, sesuai aturan pemungutan suara diselenggarakan paling lambat sebulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berakhir. Selanjutnya pemilihan dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan sesuai dengan pasal 86 UU No.32 Tahun 2004. "Jadwal kampanye ditentukan oleh KPU dengan memperhatikan usulan dari pasangan calon. Penanggung jawab kampaye adalah pasangan calon yang pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye,"terangnya.

Dijelaskan Efri, kampaye dapat dilaksanakan pasangan calon melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa hal larangan selama pelaksanaan kampaye, yakni mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan UUD 45. "Selama pelaksanaan kampaye pasangan calon juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Lalu menghasut dan mengadu domba partai politik, lalu merusak atau menghilangkan alat peraga kampaye pasangan lain,"paparnya.

Hal yang terpenting, kata Efri, pasangan calon yang maju dalam Pemilukada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai keliling dengan kendaraan atau jalan. "Selain itu dalam kampaye juga dilarang melibatkan hakim pengadilan manapun, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta melibatkan kepala desa. Namun ketiga larangan itu tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kemudian ditambahkan Efri, semua calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. "Semua aturan dan larangan sudah kami sampaikan. Jadi jangan berkecil hati kalau dalam pelaksanaan Pemilukada ada calon yang melakukan pelanggaran kami berikan tindakan tegas. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Panwas selama pelaksanaan Pemilukada," pungkasnya.(09)

0 komentar:

Posting Komentar