Jumat, 09 April 2010

LKBH Mulai Gandeng Kalangan Guru

0 komentar
MUSI RAWAS–Keberadaan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang digandeng PGRI untuk mendampingi para guru bila bermasalah dengan hukum mulai disosialisasikan. Namun LKBH hanya mendampingi guru bila bermasalah dalam proses belajar mengajar.

Salah seorang advokad LKBH, Hasran Akwa didampingi Alyahat kepada koran ini, Kamis (8/4) mengatakan, kalau LKBH akan mendampingi guru yang tergabung dalam PGRI bila bermasalah hukum. Tetapi, LKBH hanya mendampingi guru bila bermasalah dalam proses belajar mengajar, baik bila bermasalah dan harus berhadapan dengan hukum untuk kasus DAK maupun dana BOS.

"LKBH sudah lakukan kerjasama dengan PGRI terkait hal ini, jadi bila oknum guru bermasalah hukum LKBH yang akan mendampingi," tegas Hasran.

Keberadaan LKBH sendiri akan memberikan jasa hukum pada guru berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Sosialisasi keberadan LKBH hari ini (kemarin, red) dilakukan di Kecamatan Tugumulyo dan Sumberharta. Hasran juga meminta pada kalangan guru untuk tidak takut. Karena yang berhak menentukan seseorang bersalah adalah aparat penegak hukum. "Kalau sudah ada hasil audit BPKP penggunaan dana BOS maupun DAK menyalahi aturan baru bisa dikatakan korupsi. Untuk itu bapak ibu tidak perlu takut," tambahnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar