
LUBUKLINGGAU–Setelah Senin (1/3), DPRD Kota Lubuklinggau membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat raperda, kemarin (2/3), para wakil rakyat kembali gelar rapat paripurna intern untuk bentuk Pansus. Hanya saja Pansus dibentuk bukan untuk membahas raperda melainkan untuk merevisi tata tertib (Tatib) Dewan.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki mengatakan, hari ini (kemari, red) DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna intern untuk membentuk Pansus, membahas Tatib Dewan agar disesuaikan dengan PP No.16 Tahun 2010 tentang Tatib Dewan.
Berdasarkan hasil rapat terpilih Chaidir Syam sebagai Ketua Pansus, dengan Wakil Sutrisno Amin dan Romi Jaya sebagai Sekretaris Pansus.
“Mereka mewakili fraksi bertugas untuk merevisi tatif yang ada, agar disinkronkan dengan PP No.16 Tahun 2010 tentang Tatib Dewan dan disesuaikan dengan hasil verifikasi biro hukum Pemprov Sumsel,” tegas Hasbi.
Untuk itu Hasbi meminta anggota Pansus maksimal dalam memanfaatkan waktu. Sehingga revisi tatib bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab selama tatib belum selesai direvisi, maka pembuatan kode etik dan Badan Kehormatan (BK) belum bisa terlaksana.
“Sebelum membentuk BK maka DPRD Kota Lubuklinggau harus membuat kode etik terlebih dahulu. Pembentukan BK dan kode etik akan jadi agenda kami setelah selesai merevisi tatib. Terlebih kode etik sangat dibutuhkan sebagai landasan dewan untuk menjalankan Tupoksi,” tambahnya.(07)
0 komentar:
Posting Komentar