MUSI RAWAS–Penggunaan fasilitas negara dalam berpolitik mulai mendapat tanggapan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas (Mura). Melalui anggotanya, Abu Yamin menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan kandidat balon tanpa terkecuali.
“Memang kita lihat saat ini sebagian kandidat balon gunakan fasilitas negara dalam berpolitik. Ini paling krusial untuk diawasi. Terlebih Bawaslu sudah lakukan MoU dengan KPK untuk lakukan pantauan terhadap hal ini. Yang jelas apapun bentuknya kandidat balon tidak boleh gunakan fasilitas negara dalam berpolitik. Artinya, mulai dari tingkat desa hingga Pemkab, pejabat tidak diperkenankan mengeluarkan keputusan yang sifatnya menguntungkan calon. Karena sama saja menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Abu Yamin.
Otoritas Bawaslu agar Panwaslu kabupaten/kota bergigih, dinilai Abu Yamin untuk mensuport kerja Panwaslu. “Putusan MK hanya memperkuat kewenangan Bawaslu, dan Panwaslu jangan sampai memiliki ketergantungan dengan KPU. Karena tugas Panwaslu bukan hanya mengawasi kandidat balon yang lakukan pelanggaran tetapi juga mengawasi kerja KPU,” tambahnya.
Untuk itu Abu Yamin mengharapkan berbagai pihak berkompeten tidak menghambat kerja Panwaslu dalam melakukan pengawasan. Agar calon, maupun penyelenggara pemilu yang melakukan pelangaran bisa segera ditindak.
“Apapun bentuknya tidak diperkenankan lakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, bila ada maka segera laporkan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus segera disikapi. Yang jelas bila pelanggaran sifatnya administrasi maka akan direkomendasikan ke KPU, tetapi bila bersifat pidana akan direkomendasikan ke Polres Mura untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.(07)
Rabu, 24 Maret 2010
Pemda Dilarang Buat Keputusan yang Menguntungkan Kandidat
Edisi
Rabu, Maret 24, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar