LUBUKLINGGAU–Kabar gembira bagi warga miskin yang terdata dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dalam wilaya Kota Lubuklinggau. Sebab, ribuan warga miskin bakal digratiskan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun Akta Kelahiran.
Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon kepada koran ini, Sabtu (27/3) mengatakan, pembahasan raperda air bawah tanah sudah selesai dibahas dewan dengan pihak SKPD dalam hal ini Dinas PU Kota Lubuklinggau khususnya bagian pertambangan. Begitu pula untuk pembahasan raperda biaya ganti cetak KTP, KK dan Akta Kelahiran sudah selesai dibahas pansus dengan pihak Dinas Catatan Sipil (Capil).
“Hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif (saker, red), untuk ganti cetak KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah disetujui, warga miskin tidak dikenakan biaya. Tapi kesepakatan ini belum diparipurnakan, mudah-mudahan saja saat proses pembahasan juga tidak berubah. Dengan begitu warga miskin akan terbantu,” tambahnya.
Pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran sendiri akan digratiskan selama perda tersebut diberlakukan. Hanya saja pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang terlambat sesuai batasan waktu dalam raperda kemungkinan besar dikenakan denda.
“Pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran gratis selama perda tersebut diberlakukan. Namun lain halnya bila pembuatannya terlambat dalam jangka waktu yang tidak bisa ditolerir, kemungkinan akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Hanya saja menyangkut pembahasan raperda air bawah tanah, masalah pengaturan sudah disepakati oleh Pemda. Dan sifatnya hanya normatif dan tidak ada kendala maupun masalah berarti.
“Selama ini penggunaan air bawah tanah dalam hal ini sumur bor yang banyak digunakan hotel, penginapan hingga steam tidak diatur. Dengan adanya perda maka kedepan tidak bisa sembarangan. Beberapa subjek pengguna air bawah tanah harus dikenakan pajak,” pungkasnya.07)
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar