LUBUKLINGGAU–Kedudukan Badan Anggaran (Banggar) bakal kembali dirombak. Bahkan jumlah anggota Banggar saat ini ada 12 orang akan dikurangi. Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan Banggar. Demikian diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon kepada koran ini, Sabtu (27/3).
“Kemarin (27/3), kami melakukan pembahasan terkait hasil verifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin masalah tata tertib (Tatib) dewan,” tegas Merismon.
Tatib dewan sendiri harus disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2009, dan perbaikan dari hasil verifikasi gubernur harus sudah selesai, Minggu (28/3).
“Kami sudah lakukan pembahasan, tatib hasil verifikasi sudah disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2009. Tetapi tidak ada yang krusial kecuali pada PP Nomor 16 Tahun 2009 pasal 55 tentang Susduk Banggar yang wajib dimasukkan dalam tatib, tepatnya pasal 73 tentang Susduk Banggar,” tambahnya.
Untuk itu dalam waktu dekat DPRD Kota Lubuklinggau akan menyusun jadwal paripurna, untuk dibahas serentak dengan empat raperda yang sudah selesai dibahas oleh pansus. Dan kemungkinan besar paripurna tatib dan empat raperda akan mulai dilaksanakan awal April 2010.
“Menyangkut Banggar ada dua hal harus diperbaiki yakni pimpinan Banggar dan keanggotaannya. Dalam tatib DPRD jumlah anggota Banggar 50 persen lebih dari jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau, atau lebih kurang 12 orang.Jumlah ini harus dirombak untuk dikurangi, makanya harus diparipurnakan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Keanggotaan Banggar sendiri merupakan utusan-utusan fraksi. Jumlah anggota Banggar saat ini akan dikembalikan pada fraksi. “Fraksi nantinya akan mempertimbangkan secara proporsional siapa utusannya yang duduk di Banggar. Selain masalah Banggar harus diperbarui, Badan Kehormatan (BK) juga belum terbentuk. Dalam waktu dekat masalah BK akan kami kaji, terlebih pembentukan BK masih terganjal masalah dana yang belum dianggarkan dalam APBD Induk 2010,” pungkasnya.(07)
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar