Jumat, 05 Maret 2010

Dua Kota di Sumsel Tak Miliki BPP

0 komentar
* Fraksi Gabungan Desak Pemkot Ajukan Draf Raperda
LUBUKLINGGAU–Ironis, dari 15 kabupaten/kota di Sumsel, dua diantaranya yakni Palembang dan Lubuklinggau yang tidak miliki Badan Pelaksana Penyuluh (Bapelluh/BPP). Padahal disposisi Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi terkait Bapelluh sudah diajukan ke DPRD Kota Lubuklinggau sejak 2007 silam. Akibatnya, dana pusat tepatnya dari Kementerian Pertanian tidak bisa digelontorkan ke kota berslogan ‘Sebiduk Semare’.

Sesuai dengan surat dari Menteri Pertanian No.157/TU.210/MT/2007 tertanggal 10 Juli 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Penyuluh Pertanian, dijelaskan mengacu pada UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanan, Perikanan dan Kehutanan UU (SP3K) pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa, untuk tingkat pusat dibentuk Badan Penanganan Penyuluh. Sedangkan untuk tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), sementara untuk tingkat kabupaten/kota harus dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh (Bapelluh).

“Bapelluh atau yang lebih lazim kita sebut BPP di Kota Lubuklinggau belum ada, sehingga penyuluh pertanian saat ini ditarik menjadi staf di tiap saker, akibat tidak ada kerjaan. Kalau BPP terbentuk bukan hanya penyuluh pertanian saja yang bisa kerja maksimal, namun dana-dana dari pusat bisa kita ambil,” tegas Ketua Fraksi Gabungan Bersatu, Hermansah Masyaris.

Kepada koran ini, Kamis (4/3), Ketua DPC Hanura Kota Lubuklinggau menjelaskan pada 2007, Pemkot Lubuklinggau pernah mengajukan usulan pembentukan BPP pada DPRD Kota Lubuklinggau. Namun informasi didapat Herman rencana tersebut mentok di legislatif. Sehingga sampai dengan hari ini (kemarin, red) BPP belum ada.

“Keberadaan BPP sangat penting dan mendesak, akibat tidak adanya BPP maka dana pusat tidak ada yang digelontorkan ke Lubuklinggau. Untuk itu saya imbau Pemkot Lubuklinggau ajukan draf Raperda terkait BPP agar dana pusat bisa dialokasikan ke Lubuklinggau,” pungkasnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar