MUSI RAWAS-Bila tidak ada aral melintang, Senin (15/2), KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) bakal sosialisasikan tata cara menggunakan hak pilih yang mengalami perubahan. Sosialisasi ini akan dilakukan lembaga penyelenggara pemilu dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari parpol hingga LSM.
“Memang benar hari ini (15/2), bertempat di Hotel Hakmaz Taba Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I, KPU Kabupaten Mura akan mengadakan sosialisasi. Sosialisasi tersebut pesertanya dari pengurus Parpol, Ormas, OKP, hingga LSM,” tegas Divisi Sosialisasi, Ngimaduddin kepada koran ini.
Berbagai materi akan disampaikan saat sosialisasi, antara lain pemutakhiran daftar pemilih, teknis pendaftaran calon hingga verifikasi calon. Selain itu peralihan tata cara pemilihan dari mencontreng menjadi mencoblos.
“Peralihan tata cara menggunakan hak pilih dari mencontreng menjadi mencoblos, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Selain itu segala persoalan hukum yang dimungkinkan timbul saat Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mura juga bakal jadi topik pembahasan sosialisasi. Tidak itu saja selain lima komisioner KPU Kabupaten Mura, pemateri juga direncanakan dari pihak Polres Mura hingga KPU Sumsel.
“Sosialisasi akan dilaksanakan sehari. Menyangkut pemateri selain lima komisioner KPU Kabupaten Mura, direncanakan Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah juga akan hadir pada sosialisasi tersebut. Mudah-mudahan saja dengan diadakannya sosialisasi maka Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mura bisa berjalan sukses sesuai yang kita harapkan,” pungkasnya. (07)
Senin, 15 Februari 2010
Hari Ini, Sosialisasi Tata Cara Menggunakan Hak Pilih
Edisi
Senin, Februari 15, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar