MUSI RAWAS-Pemilu Legislatif 2009 masih menyisakan persoalan bagi KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, setelah Pemilu Legislatif selesai dan calon terpilih (Calih) dilantik, KPU Kabupaten Mura masih harus menghadapi gugatan dari calon anggota dewan. Bahkan dijadwalkan hari ini (Selasa,red), KPU Kabupaten Mura akan hadapi gugatan perdata dari calon legislatif (Caleg) Partai Hanura. Penegasan ini disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny kepada koran ini, Senin (25/1).
“Besok (hari ini, red) KPU Kabupaten Mura akan menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan Partai Hanura,” tegas Kenny.
Kenny menambahkan, kalau kemelut ini timbul saat Caleg Partai Hanura untuk DPRD Provinsi Sumsel atas nama Aslan Mahrom ditetapkan KPU provinsi sebagai Calih. Namun, Aslan kalah melawan gugatan Caleg dari PAN saat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya KPU Kabupaten Mura hanya tergugat III, sedangkan tergugat II, yakni KPU Sumsel dan tergugat I KPU pusat. Intinya, karena telah ditetapkan sebagai Calih oleh KPU Sumsel namun kalah saat sidang di MK, membuat Aslan tempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini secara perdata,” imbuh Kenny.
Hanya saja sidang gugatan akan dihadiri Divisi Hukum KPU Sumsel, Chandra Puspa Mirza dan Kabag Hukum KPU Sumsel, Agus Heri Pramono. Sementara komisioner KPU Kabupaten Mura tidak akan hadir.
“Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meskipun kita ketahui masalahnya ada di Sumsel. Bisa jadi penggugat melaporkan hal ini ke PN Jakarta Pusat karena menilai kesalahan ada di MK, makanya gugatan diajukan di PN Jakarta Pusat. Tetapi kalaupun Caleg Hanura ingin ajukan gugatan itu hak mereka, kita tunggu saja bagaimana hasil sidangnya nanti,” pungkasnya. (07)
Selasa, 26 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar