MUSI RAWAS- Kerusakan sarana transportasi berupa jalan dan jembatan di Provinsi Sumatra Selatan, belakangan ini akibat pengangkutan hasil tambang dan perkebunan yang dilakukan diluar ketentuan.
“Sepanjang perjalanan kami dari Kota Palembang menuju Kota Lubuklinggau lebih kurang 365 kilometer banyak dijumpai kendaraan pengangkut batubara dan hasil perkebunan sawit. Ini kalau tidak dihentikan akan merusak fasilitasi transportasi umum,” kata anggota komite I DPD RI, Adhariani, saat berkunjung ke Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (6/10) lalu.
Menurut dia, maraknya pengangkutan hasil tambang dengan menggunakan sarana umum jelas menyalahi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam UU tersebut menyebutkan, kegiatan eksplorasi tambang harus menggunakan jalan produksi milik sendiri.
Jalan negara yang ada di daerah itu, semestinya tidak boleh digunakan untuk pengangkutan hasil pertambangan batubara. Dan sebelum dilakukan eksplorasi, perusahaan yang mendapat izin kuasa tambang harus membuat jalan produksi bukan memanfaatkan fasilitas umum.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Sumsel agar secepatnya menerbitkan Perda penggunaan jalan negara, provinsi dan jalan kabupaten untuk usaha pertambangan maupun perkebunan, sehingga dapat memberikan kontribusi untuk daerah yang akan digunakan untuk biaya perawatan jalan maupun jembatan tersebut.
“Sehingga ke depannya kita tidak terus disubsidi oleh negara, Perda semacam ini sudah diterapkan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga kedepannya kerusakan sarana infrastruktur tersebut perbaikannya tidak lagi membutuhkan waktu yang lama mengikuti alur birokrasi,” kata DPD asal pemilihan Kalimantan Selatan ini.(07)
Jumat, 08 Oktober 2010
Perusahaan Tambang dan Perkebunan Rusak Jalan Negara
Edisi
Jumat, Oktober 08, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar