Senin, 11 Oktober 2010

Desak Polda Proses Mantan Anggota DPRD Mura

0 komentar
Kasus Tipikor Daops 2004

LUBUKLINGGAU- LSM Sumpah Undang-undang mendesak aparat penegak hukum khususnya Polda Sumsel tidak tebang pilih dalam proses kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional (Daops) Setda Musi Rawas (Mura) 2004. Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrim Polda Sumsel hanya menetapkan Ibnu Amin (dalam proses Kasasi), Syarif Hidayat dan Heriansyah (menunggu proses eksekusi) sebagai tersangka. Sementara penerima Daops mantan anggota DPRD Kabupaten Mura sama sekali tidak tersentuh hukum dan hanya menjadi saksi. “Dengan ditolaknya Kasasi Syarif Hidayat dan Heriansyah, kami menekankan agar aparat penegak hukum jangan berlaku sepihak atas dugaan korupsi Daops 2004, karena jelas dalam undang-undang korupsi bahwa pemberi dan penerima dikenakan pidana yang sama. Jadi untuk kasus Daops yang ditangani Polda Sumsel musti seimbang,” ungkap Koordinator LSM SUU Herman Sawiran kepada wartawan koran ini, Minggu (10/10).
Ditegaskan Herman, hendaknya aparat kepolisian tidak main-main dalam memproses tindak pidana korupsi. “Kenapa hanya Syarif, Heriansyah dan Ibnu Amin saja yang diproses? Berdasarkan informasi Polda akan mengusut mantan anggota DRRD Mura periode 2004-2009 selaku penerima Daops. Tapi sampai sekarang tidak ada pembuktiannya. Seluruh penerima uang Daops masih bebas berkeliaran. Hal ini menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya antara aparat penegak hukum dengan oknum yang terindikasi terlibat Tipikor,” papar Herman.
Ditambahkan Herman, SUU juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumsel mengembangkan penyidikan kasus Tipikor Daops 2004. Seharusya jaksa saat meneliti berkas pemeriksaan tersangka Heriansyah, Syarif Hidayat dan Ibnu Amin mempertanyakan, kenapa mantan anggota DPRD Mura sebagai penerima uang tidak dijadikan tersangka. “Mereka (mantan anggota DPRD Mura) saat ini melenggang saja, seolah-olah tidak ada beban setelah sempat makan uang rakyat dan dikembalikan saat proses penyidikan,” kata Herman.
Sebagai bentuk keadilan di mata hukum, SUU juga mendesak Syarif Hidayat dan Heriansyah terbuka melaporkan proses penyidikan kasus Daops ke Kapolri agar dilakukan pengembangan. Kemudian SUU minta Kapolri dan Kejagung agar benar-benar mengawasi kasus-kasus dan meninjau setiap penyidikan dugaan Tipikor maupun kasus lainnya. Hal ini musti dilakukan dalam rangka pembenahan proses penegakan hukum di tubuh Polri dan Kejaksaan. “Kita tahu dari kasus Gayus dan Anggodo banyak sekali oknum Polri dan Kejaksaan terlibat. Jika aparat penegak hukum bersih menjalankan proses penyidikan sesuai aturan maka para koruptor akan jera. Namun sebaliknya jika aparat penegak hukum bisa diajak bermain wajah kuruptor malah menjadi-jadi bukan berkurang,” pungkasnya.(03)

0 komentar:

Posting Komentar