Sabtu, 24 April 2010

Pasangan SJ-AM Terancam Batal Ikuti Bursa Pemilukada

0 komentar


f-Syamsul/Linggau Pos
BERKAS :
Rapat tim pokja dan KPU saat pemberkasan data pasangan calon kemarin, (23/4).




CURUP–Hingga batas akhir melengkapi berkas administrasi, Kamis (22/4) pukul 00.00 WIB, satu pasangan calon kandidat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Sofyan Junaidi-Abdul Manan (SJ-AM) tidak melengkapi berkas pencalonannya. Namun, pihak KPU Kabupaten Rejang Lebong belum dapat memastikan apakah pasangan calon tersebut gugur dalam Pemilukada.
"Belum dipastian gugur, namun satu pasangan Sofyan Junaidi dan Abdul Manan ini belum melengkapi berkas yang telah ditentukan. Untuk menentukan gugur apa tidaknya nanti dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan 29 April dan paling lambat 1 Mei mendatang," terang Ketua KPU Rejang Lebong, Khalid Saefullah kepada wartawan koran ini, Jumat (23/4).
Dijelaskannya, berkas persyaratan yang belum dilengkapi hingga waktu yang telah ditentukan pasangan kandidat tersebut, yakni BB5-KWH surat keterangan tidak memilik tanggungan hutang. Lalu BB6-KWK surat keterangan tidak menyatakan tidak failid, BB7-KWK surat keterangan tidak dijatuhi penjara dan sedang tidak dicabut hak pilihnya. Kemudian BB8-KWK surat keterangan tidak pernah membuat perbuatan tercela, BB9-KK KPU Rejang Lebong, tidak dalam status dalam pejabat daerah. Lalu surat keterangan domisili, surat LHKPN laporan harta kekayaan penyelenggara Negara, naskah visi misi pasangan calon dan mekanisme penjaringan, nomor rekening dana kampanye, serta mekanisme penjaringan calon.
Sementara itu, keempat pasangan calon telah memenuhi berkas yang ditentukan dalam persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015 KPU Rejang Lebong. "Keempat pasangan calon semuanya telah memenuhi berkas yang harus dilengkapi dalam bursa Pemilukada 2010-2015 mendatang," terang Khalid.(01)

0 komentar:

Posting Komentar