MUSI RAWAS–Berjalannya tahapan pemilu tanpa keberadaan Panwaslu tidak membuat KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) bingung. Pasalnya, tidak ada aturan menjelaskan pelaksanaan
Pemilukada batal lantaran tidak ada Panwaslu. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah kepada koran ini, Senin (8/3).
“Hari ini (kemarin, red) ada undangan dari DPRD Kabupaten Mura untuk membahas masalah Panwaslu. Namun, yang jelas KPU tetap mengacu pada rekomendasi KPU dan fatwa MA,” tegas Efriyansyah.
Efri juga menegaskan, tidak ada aturan menyebutkan pelaksanaan Pemilukada batal lantaran tanpa adanya Panwaslu. Kendati tidak dapat dipungkiri Panwaslu merupakan salah satu bagian dari penyelenggara Pemilukada.
“Tidak ada aturannya Pemilukada batal karena tidak ada Panwaslu. Memang Panwaslu salah satu bagian dari penyelenggara Pemilukada, tetapi masalah ini sampai berlarut-larut bukan salah KPU Kabupaten Mura. Karena kami sudah prosedural dalam melakukan perekrutan,” tambahnya.
Kemelut seputar Panwaslu dijelaskan Efriyansyah merupakan masalah Bawaslu dan KPU pusat, namun dampaknya KPU kabupaten/kota yang laksanakan Pemilukada jadi korban.
“Kejadian semacam ini sama saja artinya Bawaslu mengajak KPU untuk melanggar UU. Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan Abu Yamin Cs, tetapi kami harus menegakkan aturan. Toh anggaran bagi Panwaslu saat ini tidak bisa cair karena perekrutan anggota Panwaslu dilakukan Bawaslu diluar koridor hukum,” pungkasnya.(07)
Selasa, 09 Maret 2010
Tanpa Panwaslu Tahapan Pemilukada Tetap Jalan
Edisi
Selasa, Maret 09, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar