LUBUKLINGGAU–Kendati Pansus I dan pihak eksekutif sepakat tidak mengenakan biaya ganti cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat miskin, kesepakatan dua lembaga tersebut masih harus melewati proses paripurna. Atau dengan kata lain masih ada kemungkinan hal ini akan dimentahkan dan mengalami perubahan. Terlebih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) biaya cetak diusulkan satu paket antara pengaturan dan retribusi, padahal hal tersebut harus dipisahkan menjadi dua raperda.
Ketua Pansus I, Raden Syahlendra kepada koran ini, Selasa (30/3) mengatakan, kalau sudah ada kesepakatan antara Pansus I dengan pihak Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Kabag Hukum, M Fauzi dan Kadisduk Capil, Rusdan Nuzli. Pemkot Lubuklinggau setuju dengan usulan dari Pansus I agar retribusi biaya cetak KTP bagi masyarakat miskin ditiadakan.
“Kami sudah sepakat kalau masyarakat miskin tidak dikenakan retribusi biaya cetak KTP. Tetapi yang harus dicermati harus ada pemisahan raperda retribusi biaya cetak KTP. Maksudnya, antara raperda pengaturan dan retribusi harus dibuat terpisah,” tegas Raden.
Namun masyarakat miskin seperti apa tidak dikenakan retribusi biaya cetak KTP, masih belum diketahui kejelasannya. Sebab, saat ini tim penanggulangan masyarakat miskin dibentuk Pemkot Lubuklinggau masih melakukan proses pendataan.
“Untuk kategori masyarakat miskin yang digratiskan mengacu pada kategori Pemkot Lubuklinggau,” tambahnya.
Selain itu menyangkut raperda air bawah tanah, Raden berharap Pemkot Lubuklinggau dalam mengajukan raperda jeli terhadap dampak kedepan. Raperda diajukan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengaturan, tetapi juga harus diajukan raperda untuk peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD). Sebab, banyak sektor peningkatan PAD belum tergali.
“Saat ini Pemkot Lubuklinggau baru mengajukan raperda pengaturan air bawah tanah, sementara retribusi belum. Padahal ini peluang untuk bisa mengkatrol PAD, dan yang terjadi banyak sektor PAD belum tergarap maksimal. Kendati begitu Pansus I sudah buat kesepakatan bersama. Pembahasan sudah selesai dilakukan dan akan dibahas dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Politisi dari PIS ini menjelaskan diterima tidaknya masukan Pansus I, ditentukan saat paripurna. Secara tidak langsung ini berarti kesepakatan gratis pembuatan KTP bagi masyarakat miskin masih bisa berubah, bila para wakil rakyat dalam paripurna tidak menyetujui.
“Diterima atau tidak kita lihat saat paripurna mendatang, yang jelas dalam raperda sudah disepakati masyarakat miskin dibebaskan retribusi. Sementara masyarakat mampu dikenakan biaya Rp 3.000,” pungkasnya.(07)
Rabu, 31 Maret 2010
Perda Pengaturan dan Retribusi Harus Terpisah
Edisi
Rabu, Maret 31, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar