LUBUKLINGGAU–Pembahasan raperda aset daerah selesai dilakukan oleh Pansus I. Kendati begitu tidak ada perubahan krusial dalam Raperda yang diajukan Pemkot Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Meskipun tidak dapat dipungkiri pembahasan Raperda baru dilengkapi dengan data inventalisir aset bergerak milik Pemkot Lubuklinggau.
Ketua Pansus I, Lilian Mardalena kepada koran ini, Kamis (25/3) mengatakan, pembahasan Raperda mengenai aset sudah selesai hingga substansi materi. Bahkan Rabu (24/3), pembahasan terakhir dilakukan pansus.
“Ada beberapa perubahan materi dalam raperda, namun data inventalisir aset yang sudah masuk dari DPPKA hanya aset bergerak di tiap SKPD, baik roda dua maupun roda empat. Sementara data aset tidak bergerak belum diserahkan karena masih dalam proses pendataan,” tegas Lilian.
Kendati begitu dapat dipastikan materi dalam Raperda mengacu pada PP No.17 Tahun 2007 dan tidak bisa keluar dari ketentuan PP dan Permendagri “Materi sudah kami sinkronkan, tetapi menyangkut item perubahan silakan tanyakan pada anggota pansus yang lain,” tambahnya.
Sementara anggota Pansus I, Rosmala Dewi menambahkan, pada dasarnya bagian hukum dalam mengajukan Raperda masih mengacu pada PP No.6 Tahun 2006. Padahal PP mengenai pengelolaan barang milik Negara sudah diperbaruai dengan PP No.38 Tahun 2008.
“Pembahasan dilakukan pansus kami sinkronkan dengan peraturan terbaru. Agar substansi materi tidak berbenturan, makanya kami sinkronkan dengan Permendagri No.17 Tahun 2007. Hanya saja tidak ada perubahan krusial dalam materi Raperda, dan pansus sendiri tidak berani membuat perubahan apalagi sampai memasukkan kepentingan politik, diluar aturan berlaku,” tambah Rosmala.
Atau dengan kata lain perubahan materi hanya berupa tambahan kalimat dan beberapa ayat. “Isi Raperda memang tidak bisa keluar dai Permendagri dan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.(07)
Jumat, 26 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar