MUSI RAWAS–Kekhawatiran berbagai pihak bakal ada calon boneka pada Pemilukada 2010 ataupun calon tunggal tidak terbukti. Pasalnya, sudah tiga pasangan kandidat balon ambil formulir di KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura). Atau dengan kata lain apa yang diamanatkan dalam Peraturan KPU No.51 Tahun 2010 pelaksanaan Pemilukada ditunda bila hanya ada calon tunggal tidak akan terjadi.
Sesuai dengan Peraturan KPU No.51 Tahun 2010 tertanggal 4 Februari 2010 tentang Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilukada dijelaskan sembilan poin. Beberapa poin tersebut menyebutkan ketentuan yang sama diatur dalam pasal 63 ayat (6) UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2008 menyatakan bahwa dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilukada ditunda paling lama 60 hari, dan mengacu pada ketentuan pasal 63 ayat (7) UU tersebut KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan paling lama 30 hari.
Sementara poin lain dijelaskan, ketentuan pasal 39 ayat (3) peraturan KPU No.68 Tahun 2009 menyatakan bahwa apabila parpol atau gabungan parpol tidak mampu mengajukan pasangan calon yang memenuhi syarat, maka penyelenggaraan Pemilukada ditunda.
Hanya saja bila tidak ada pasangan calon memenuhi persyaratan maka KPU provinsi/kabupaten/kota yang akan melaksanakan ketentuan dan diperkirakan akan berakibat tidak dapat dilaksanakan sesuai tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan, maka KPU provinsi/kabupaten/kota perlu melalui prosedur hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 PP No.6 Tahun 2005, PP No.49 Tahun 2008 dengan melalui mekanisme perubahan tahapan, program dan jadwal Pemilukada.
“Bila nanti hanya ada satu pasangan calon memenuhi persyaratan dalam jangka waktu telah ditentukan, dan sesuai dengan petunjuk KPU maka sesuai UU No.12 Tahun 2008 proses pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, baik yang diajukan parpol maupun perseorangan,” tegas Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah.(07)
Kamis, 04 Maret 2010
Kekhawatiran Masyarakat Tidak Terbukti
Edisi
Kamis, Maret 04, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar