MUSI RAWAS-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumpah Undang-Undang (SUU) kembali mendesak DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk membuat peraturan baru tentang Tertib Anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) dan Studi Banding termasuk bukti-bukti dokumentasi atau foto dinding di setiap ruang komisi hingga ruang tamu DPRD.
Hal ini penting agar dapat dilihat publik keakuratan data dalam penggunaan anggaran. Peraturan itu, lanjutnya, dikhususkan bagi legislatif dan eksekutif dengan tujuan mengurangi praktik korupsi di kedua lembaga tersebut.
“Publik tentu ingin tahu kinerja wakil mereka di DPRD selama satu tahun anggaran sekaligus sebagai kontrol terhadap keuangan rakyat,” tegasnya.
Kemudian SUU juga mendesak agar DPRD dan bupati Musi Rawas kiranya merespon disiplin penggunaan keuangan diluar gaji, khususnya anggaran kunker, studi banding yang dikeluarkan melalui SPJ atau dengan istilah transparansi keuangan mesti diperketat sejak dini.
SUU ingin agar paradigma atau karakteristik pembohongan publik penggunaan uang rakyat yang dibungkus dan dikemas dalam kunker dan studi banding segera dilenyapkan. Mengingat SDM-SDM wakil rakyat begitu-begitu saja tidak ada nilai lebihnya. Publik juga mengetahui sebagian gaji DPRD dan pegawai sudah dititip di bank lewat SK-SK-nya. Ada akal-akalan untuk mencari dana kontan namun tidak bekerja.
Lebih penting lagi, APBD 2010 harus dipublikasikan terutama berapa besar alokasi pos anggaran khusus di DPRD mulai gaji hingga program kerja luar, seperti kunker dan studi banding.(03)
Senin, 28 Desember 2009
SUU Minta Tertib Anggaran Kunker Dibuat
Edisi
Senin, Desember 28, 2009
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar