Selasa, 07 Juni 2011

Nanan: Belum Waktunya Bicara Suksesi

0 komentar


LUBUKLINGGAU–Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menegaskan, saat ini belum waktunya berbicara soal suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau. Sebab, menurut dia, yang harus terpenting saat ini adalah masalah pembangunan di Kota Lubuklinggau.
“Untuk saat ini saya beserta Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi, konsen melaksanakan tugas disisa waktu dua tahun kepemimpinan hingga 2013 mendatang. Kalau saatnya pesta demokrasi sudah dilaksanakan barulah bicara tentang suksesi. Yang perlu kita kawal adalah pembangunan. Maka dari itu, berilah kesempatan kepada kami untuk melaksanakan tugas, walaupun kami sadari 2012 mendatang suksesi pesta demokrasi mau tidak mau harus dilaksanakan,” ungkap pria yang akrab disapa Nanan kepada wartawan koran ini usai paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/6).    
Terkait mulai bermunculannya kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, Prana mempersilahkan kandidat yang melakukan gerakan. Sebab, semua itu merupakan hak politik seseorang. Kendati demikian, yang harus diperhatikan oleh kandidat yakni saat ini Pemkot Lubuklinggau tengah gencar-gencarnya menjadikan Kota Lubuklinggau menuju kota madani.
“Marilah kita bersama-sama tidak cepat-cepat memikirkan suksesi yang masih cukup lama. Kita berfikirlah konsep pembangunan di Kota Lubuklinggau ini serta mengajak kekompakan dan tidak membentuk peta-peta atau mengkotak-kotakan masyarakat. Kalau hal tersebut terjadi, pastinya akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan Lubuklinggau madani tidak akan tercapai, kalau memang momen suksesi maka silahkanlah berjuang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prana menghimbau, kepada masyarakat jangan ikut dikotak-kotakan dalam suksesi ini. Memang menurut dia, segala sesuatu lebih cepat lebih bagus, tetapi akan lebih baik lagi harus normatif. Sebagaimana diketahui, tujuan dari suksesi tersebut yakni memilih pemimpin yang amanah dan lebih baik ke depan.
“Kalau belum apa-apa saya dan walikota ini sudah diganggu dengan suksesi yang masih dua tahun lagi, kami minta cuma empat tahun sajalah. Biarkan satu tahunnya kami berikan,” pungkasnya.(06)

Status KNPI tak Jelas

0 komentar
MUSI RAWAS–Meskipun kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah dibentuk beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga dilakukan pelantikan. Hal ini membuat berbagai elemen pemuda mendesak segera dilegalkannya status kepengurusan KNPI Kabupaten Mura. Demikian diungkapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STMIK-Mura, Faisal Effendi, kepada wartawan koran ini di Graha Pena Linggau, Senin (6/6).
“Kami mempertanyakan legalitas KNPI Kabupaten Mura yang hingga kini belum juga dilantik. Sebab KNPI adalah induk dari organisasi pemuda, apabila status KNPI tidak jelas maka pemuda di Kabupaten Mura diibaratkan ayam kehilangan induknya. Jadi, kami selaku pemuda meminta kepada Ketua KNPI untuk memperjelas status dan kepengurusan KNPI,” pinta Faisal di dampingi salah seorang kader HMI STMIK-Mura, M Soleh Akbar.
Selaku kader HMI, Faisal menyayangkan belum jelasnya status KNPI Kabupaten Mura. Sebab, KNPI merupakan organisasi pencetus dan wadah atau induk dari seluruh organisasi pemuda. Dalam kesempatan tersebut, dia berharap, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk mempertegas status KNPI.
“Karena KNPI partner kerja pemerintah, apabila salah satu partner kerja tidak jelas maka perlu dipertanyakan kejelasannya. Atau membentuk ma-jelis-majelis penyelamatan inspirasi pemuda, sebab Pemkab Mura tidak akan bisa tumbuh tanpa pemuda dan negara tidak akan besar tanpa pemuda. Jadi, pemuda dan negara ini bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dimana ada pemerintahan disitu ada pemuda, pemuda salah satu pencetus kemerdekaan dan kami selaku organisasi pemuda mendesak Bupati Mura supaya mempertegas legalitas KNPI Kabupaten Mura. Kami menganggap KNPI Kabupaten Mura tidak jelas demikian pula dengan aset-asetnya,” paparnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar KNPI Bab II pasal 3, KNPI memiliki tujuan antara lain terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI. Kemudian, terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa guna terciptanya ketahanan nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan nasional.
“Serta berperan aktif terhadap seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain tujuan, KNPI juga memiliki fungsi yakni sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan,” jelasnya.
KNPI juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi organisasi kemasyarakatan pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. Kemudian, sebagai perekat kemajemukan pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional. Serta sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.(06)

Kamis, 27 Januari 2011

Septiana: Tidak Ada Rolling Guru, Tetapi Pemerataan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Hj Septiana Zuraida kembali menegaskan, saat ini tidak ada mutasi atau rolling guru. Yang ada hanya pemerataan penempatan tenaga pendidik ke sekolah yang masih kekurangan guru. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk memeratakan guru di setiap sekolah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Lubuklinggau.
Penjelasan itu sehubungan adanya aksi unjuk rasa dilakukan ratusan siswa siswi SMA Negeri se-Kota Lubuklinggau dan beberapa orang guru, Selasa (25/1) di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
“Saya mengambil kebijakan sesuai dengan tugas, berdasarkan sumpah jabatan dan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi saya harus melaksanakan tugas dengan professional, sehingga kualitas pendidikan di Kota Lubuklinggau mengalami peningkatan,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak bisa menerima penjelasan dan menghimbau agar tidak mengorbankan hak belajar siswa.
Septiana Zuraida sangat menyayangkan tindakan guru dan siswa yang berdemo menyampaikan protes mengenai kebijakan Disdik tentang pelarangan membawa sepeda motor bagi pelajar SMP dan SMA dan kebijakan memakai rok panjang. Menurut Septiana Zuraida, mengapa tidak dari dulu kebijakan itu diprotes.”Tetapi setelah berjalan baru dipersoalkan. Ini yang harus kita pertanyakan,” kata Septiana Zuraida.(Mg04)

Gugatan Suban IV Segera Didaftarkan

0 komentar
MUSI RAWAS- Sengketa tapal batas Suban IV antara Pemerintah Kabupten Musi Rawas (Pemkab Mura) dan Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) tidak lama lagi memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Pemkab Mura akan mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Berkas gugatan saat ini tinggal dilakukan perbaikan. Rencanannya berkas gugatan akan kita daftarkan ke PN Lubuklinggau 25 Januari 2011, namun kemungkinan akan kita undur karena hari itu ada kegiatan di luar Kabupaten Mura,” ungkap Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten Mura, Nawawi kepada koran ini.
Sebelum didaftarkan ke PN Lubuklinggau, dikatakan Nawawi pihaknya telah meminta meminta pandangan dari akademisi Unsri dan UII terhadap putusan sidang perkara Suban IV sebelumnya. Dari hasil kajian akademisi, ada beberapa poin dalam gugatan lama yang perlu diperbaiki. “Masalah keputusan hakim Pemkab Mura kurang gugatan tidak masuk dalam perbaikan gugatan. Untuk kuasa hukum saat ini belum kita tetapkan siapa yang akan mendampingi Pemkab Mura,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Mura memberikan enam poin pernyataan sikap setelah mengetahui hasil putusan sidang, 30 Desember 2010 lalu. Pertama, Pemkab Mura akan tetap menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi hukum sebagai penglima the supremacy of law dan nilai-nilai demokrasi.
Sehingga putusan PN yang mengandung kebenaran dan keadilan termasuk dalam hal ini putusan PN Lubuklinggau telah menjadi realita yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kemudian PN juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Onvanklijk verklaard merupakan putusan akhir yang meniadakan upaya hukum (inkracht) bagi Pemkab Mura, melainkan memberikan peluang besar dalam menuntut hak-hak dan kewenangan melalui jalur hukum yang benar, adil dan damai bagi upaya mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Mura.
Lalu Pemkab Mura menyadari penuh adanya pilihan upaya hukum yakni melakukan banding atau Appeal ke pengadilan tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya Pemkab Mura nanti akan mengambil sikap terhadap putusan dengan mengajukan gugatan baru yang lebih visioner dan menjanjikan. Terakhir Pemkab Mura menghimbau kepada seluruh jajaran aparat pemerintahan, sipil dan militer serta DPRD Kabupaten Mura, LSM Organisasi Sosial Masyarakat untuk tetap bekerjasama. Dan terakhir, Pemkab Mura akan menyusun kontruksi gugatan baru atau Aksenminasi dan akan menyempurnakan dan mengajukan gugatan kembali ke PN Lubuklinggau.(10)

Administrasi LSM BP Diminta Transparan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Padu (BP) Kota Lubuklinggau diminta transparan, baik dalam hal anggaran hingga menyelesaikan masalah. Demikian diungkapkan M Soleh, LSM Pemantau Penyelenggara Replubika Indonesia pada sesi tanya jawab dengan Ketua Umum LSM BP, Abdul Manan, di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dalam acara pertemuan LSM se- Kota Lubuklinggau. “Kami minta ada saling keterbukaan dan bagaimana dengan masalah pengajuan proposal ke pemerintah daerah,” tanya Soleh.
Mendapat pernyataan itu, Abdul Manan, Ketua Umum BP mengatakan pihaknya berkomitmen selalu terbuka dengan anggota dan saling koordinasi.
“Kami sangat memperhatikan LSM, bagaimana kita saling membantu,” ujarnya.
Jika ada masalah, sambung dia, dapat diselesaikan bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia mengaku saat menghadiri tatap muka dengan Kapolres Mura, Kesbanglinmas meminta agar LSM mendaftar. “Kami tegas menjawab bahwa tidak ada Undang-Undang yang mengatur LSM harus mendaftar ke Kesbanglinmas namun hanya pemberitahuan keberadaannya saja,” jelasnya.
Mengenai keterbukaan mengajukan proposal, lanjut dia, LSM BP siap mempertanggung jawabkannya anggaran tersebut dan sama-sama secara kelompok mengajukan proposal kepada pemerintah daerah. “Kalau kita dapat dana misal Rp 1 juta, kita bagi rata,” janjinya.(01)

Komisi II DPR Tolak Kenaikan Gaji Presiden

0 komentar
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Menkeu membatalkan rencana kenaikan gaji Presiden, berikut juga gaji pejabat negara lainnya. Alasannya, gaji Presiden saat ini sudah lebih dari cukup.
“Kami menolak karena gaji Presiden sudah cukup dan pejabat negara seperti kami tidak mau naik gaji,” ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Chairuman, rencana Menkeu menaikkan gaji presiden tidak tepat. Sebagai kepala negara, menurutnya, Presiden cukup menjamin kesejahteraan masyarakat. “Memang Presiden itu cari makan? Presiden itu memperjuangkan konsepnya tentang masyarakat. Menkeu sebaiknya membatalkan rencana itu,” tegas Chairuman.
Selain itu, menurutnya, pendapatan Presiden SBY sudah jauh dari mencukupi. Gaji presiden, menurut Chairuman, tidak bisa naik setiap tahun seperti pegawai negeri.
“Dana taktis dan lain-lain kan sudah berapa coba. Setelah masa jabatan dapat Rp 25 miliar, pensiun seumur hidup. Presiden tak pernah naik gaji karena dia bukan pegawai negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkeu memastikan besaran gaji presiden akan dinaikkan pada tahun ini. Ini dilakukan karena memang selama 7 tahun ini, gaji presiden belum mendapatkan kenaikan.
“Tahun ini naik. Untuk anggarannya, sebenarnya sejak 3 tahun lalu sudah dianggarkan. Namun soal remunerasi pejabat ini belum selesai karena masalahnya kompleks,” ujar Menkeu Selasa 25 Januari lalu.
Menkeu mengatakan, kenaikan gaji presiden ini penting, karena jika tidak maka pejabat-pejabat negara lain akan sulit memperoleh kenaikan gaji apabila gaji presiden sebagai kepala pemerintahan tidak dinaikkan.(net)

Kejaksaan Diminta Selidiki Pengintimidasi Mahfud MD

0 komentar
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta menyelidiki siapa jaksa yang mengintimidasi Ketua MK Mahfud MD saat menangani kasus uji materi menyoal keabsahan Jaksa Agung (saat itu) Hendarman Supandji. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy diminta melakukan penyelidikan tersebut.
“Dugaan intimidasi itu kan sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka. Jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap semua jajarannya termasuk Amari dan Faried,” ujar anggota Komisi III DPR dari FPPP, Ahmad Yani.
Hal ini dikatakan Yani dalam konferensi pers di ruang Fraksi PPP DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Pemeriksaan ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk membersihkan Kejaksaan Agung dari perilaku provokasi dan intimidasi. Sehingga Kejagung dapat secara transparan membereskan semua kasus hukum tanpa kepentingan tertentu.
“Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra Kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum,” ujar Yani.
Sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya. Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.(net)

Rabu, 26 Januari 2011

Konflik Internal DPRD Bikin Masyarakat Resah

0 komentar
MUSI RAWAS- Kembali memanasnya konflik internal di DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), memancing tanggapan dari beberapa elemen masyarakat salah satunya Gerakan Pemuda Islam (GPI). Menurut GPI, konflik DPRD membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga wakil rakyat.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat, DPRD Mura lagi-lagi bikin masyarakat bingung. Bagaimana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, kalau wakil rakyatnya saja sudah seperti itu, tidak solid,” ungkap Ketua Umum GPI Kabupaten Mura, Brigadir Andi, kepada wartawan koran ini, Selasa (25/1).
Melihat realita yang ada, GPI menilai DPRD sangat lemah dan tidak profesional. Hal itu terbukti, tidak adanya rasa ingin tahu anggota DPRD Mura terhadap apa yang terjadi di masyarakat saat ini dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Salah satunya, mengenai pembangunan infrastruktur jalan dari desa ke kecamatan masih ada yang belum terealisasi. Bagaimana DPRD mau meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat kalau selalu memikirkan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Selain itu ia sangat menyayangkan aksi pemboikotan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap rolling komisi yang tengah dibahas DPRD Mura, beberapa waktu lalu, menuntut perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Mura. Padahal, berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD (Senin, 17/1) lalu, menyimpulkan bahwa tidak akan terjadinya perubahan pada Tatib DPRD Mura.
“Tampaknya internal dewan sudah kacau balau. Mulai hampir pecahnya salah satu fraksi dan sekarang sudah akur serta kembali memanas ketika pembahasan rolling komisi, karena Fraksi Golkar tidak mengutus anggotanya. Untuk itu, kami mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Mura mengatasi permasalahan ini dengan aturan yang berlaku dan profesional. Kemudian, bagi fraksi yang molor harus diberikan sanksi dan dipublikasikan. Yang harus diingat, terpilihnya anggota DPRD sebagai wakil rakyat berarti mereka adalah orang yang dipercaya dan profesional,” pungkasnya.
Didesak Kapolres Ungkap Pelaku Kriminal
Disisi lain, GPI juga mengkritisi tingginya tingkat kriminalitas di Kota Lubuklinggau. Dalam hal ini, GPI memberikan deadline kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau untuk menangkap para pelaku tindak kriminal. Ketua Umum (Ketum) GPI Lubuklinggau, Mirwan Batubara, dalam waktu dua minggu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan, diminta segera mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas yang marak terjadi Kota Lubuklinggau sekarang.
“Banyaknya tindak kriminalitas yang ada di Kota Lubuklinggau membuat masyarakat resah dan cemas, hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan belum serius untuk menuntaskan permasalahan. Kemudian, persoalan keamanan dan kenyamanan memang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, tapi perlu diingat oleh pihak kepolisian, bahwa yang lebih bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, kenyamanan adalah kepolisian,” terang Mirwan kepada wartawan koran ini.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan di Pasal 4 juga dijelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kondisi tindak kriminalitas yang merajarela di Kota Lubuklinggau ini sudah pernah GPI sampaikan kepada Kapolres Lubuklinggau, melalui siaran pers di media pada 6 Januari 2011 lalu. Akan tetapi, hal itu tidak ada tanggapan, ironisnya malah tambah meningkat sehingga GPI menilai bahwa kinerja kepolisian di pertanyakan,” katanya lagi.
Berdasarkan kondisi dan keadaan seperti ini, GPI berpendapat bahwa masyarakat Kota Lubuklinggau sudah menjadi status siaga satu. GPI akan mengawasi dan menggiring permasalahan ini, sehingga sampai tuntas dan apabila permasalahan ini tidak di tindaklanjuti oleh Kapolres Lubuklinggau GPI akan melaporkan persoalan kepada Kapolda Sumsel bahkan Mabes Polri.(06)

DPR Desak Jamwas Periksa Jampidsus

0 komentar
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memeriksa Jampidsus M. Amari dan Jaksa Faried Haryanto. Kedua pejabat Kejaksaan Agung itu diduga melakukan intimidasi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menangani perkara uji materi legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
“Dugaan intimidasi itu sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap Amari dan Faried,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (25/1).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya. Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
“Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum,” ujar Yani menegaskan.
Mengenai dugaan adanya jaksa nakal di Kejaksaan, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) belum lama ini juga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan mendesak pemeriksaan Amari dan Faried.(Jawa Pos)

Panja DPR Beberkan Permainan di Ditjen Pajak

0 komentar
JAKARTA - Panja Pajak Komisi XI DPR merilis 12 titik rawan permainan pajak di Ditjen Pajak. Dugaan permainan di Ditjen pajak membuat wajib pajak dengan mudah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajaknya.
“Pihak komite pengawas perpajakan menyampaikan kepada Panja Pajak pemetaan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di bidang perpajakan,” ujar Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Kedua belas titik rawan tersebut dimasukkan dalam daftar alasan rekomendasi Panja yang meminta Presiden SBY menindak mantan pejabat Pajak Tjiptardjo dan melakukan diproses hukum. Kedua belas titik rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, peluang terjadinya permainan ‘obral’ temuan yang belum tentu benar. Temuan yang tidak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan.
Kedua, keberatan pajak. Keberatan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan. Petugas umumnya lebih unak dan sering ada oknum yang menawarkan kerjasama.
Ketiga, banding pajak. Kerjasama umumnya melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semuanya adalah prajurit Kemenkeu sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan untuk masuk jaringan mereka.
Keempat, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Faktanya bukti permulaan sering dilakukan atas pengaduan yang prakteknya bisa dilakukan oleh siapa saja. Bukti permulaan juga kerap dipakai untuk menghentikan proses administrasi yang sudah jatuh tempo seperti restitusi pajak.
Kelima, penuntutan oleh kejaksaan. Perpindahan dari penyidik ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan, perbedaan pandangan membuat berkas bolak-balik.
Keenam, Persidangan. Bermain bukti, saksi kerap terjadi. Bahkan persidangan kerap menjadi formalitas saja.
Ketujuh, wajib pajak. Konsultan, baik liar maupun resmi turut membantu wajib pajak menghindar lebih canggih. Wajib pajak pun mudah lepas dari pajak dengan memberikan bonus.
Kedelapan, oknum pejabat pajak. Setelah modern, wajib pajak cenderung hanya memenuhi syarat formal. Banyak oknum pajak yang merangkap sebagai konsultan.
Kesembilan, oknum pengadilan pajak. Kerjasama dengan orang dalam akan sangat membantu. Misalnya seperti kasus Gayus Tambunan.
Kesepuluh, main melalui rekayasa akuntansi. Mengalihkan omzet ke persedian akhir, melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. Kesebelas, main melalui fasilitas pajak. Fasilitas pajak ekspir dikenakan PPN 0 persen. Artinya seluruh pajak direstitusi.
Keduabelas, main melalui peraturan pajak. Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui pasal pesanan. Contoh reksadana surplus BI bukan objek pajak.(net)

Senin, 24 Januari 2011

Program Kesehatan Gratis Belum Menyentuh ke Masyarakat

0 komentar
MUSI RAWAS- Program kesehatan gratis dicanangkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin, dinilai tidak berjalan maksimal. Buktinya saat ini masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat program unggulan tersebut. Masyarakat masih harus mengeluarkan biaya ketika berobat di rumah sakit. Demikian diungkapkan Kasubbid Perlindungan dan Pemenuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumsel, Yulizar Djakfar, kepada wartawan koran ini.
“Kegiatan ini sudah terprogram setiap tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini minimal dilaksanakan paling tidak lima kali, namun karena sesuatu dan lain hal untuk tahun ini dilaksanakan hanya dua kali. Agenda rapat kali ini kita lebih mengedepankan pemenuhan HAM terhadap kesehatan masyarakat. Sesuai dengan program yang dicanangkan Gubernur Sumsel yakni kesehatan gratis,” terang Yulizar.
Ditambahkannya, peserta rapat terdiri dari SKPD yang berkaitan dengan pemenuhan atas HAM kesehatan. Seperti, pihak rumah sakit, Puskesmas dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kependudukan.
Disinggung mengenai banyaknya masyarakat yang belum merasakan manfaat program kesehatan gratis, menurut Yulizar, itu masalah teknis yang diterapkan oleh SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun diakuinya, ada hal-hal yang ternyata belum berjalan secara maksimal tentang pemenuhan HAM atas kesehatan.
“Program kesehatan gratis memang belum berjalan dengan semestinya, banyak petugas yang belum mengerti mengenai peruntukkan program kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat. Mengenai adanya tindakan rumah sakit yang sering menelantarkan pasien itu merupakan kewenangan rumah sakit. Kami selalu saja menekankan kepada pihak rumah sakit dan SKPD terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Baik itu pelayanan pendidikan, kesehatan dan pelayanan-pelayanan lainnya,” pungkasnya.(06)

Stop Penggunaan Premanisme dan Kekerasan

0 komentar
Oleh Pejabat dan Pengusaha

MUSI RAWAS- Pemanfaatan jasa premanisme yang dilakukan sebagian besar pejabat dan pengusaha di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau seringkali berdampak pada tindakan intimidasi dan kekerasan. Hal tersebut sering terjadi ketika adanya kegiatan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti pelaksanaan tender serta aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat.
“Gejolak publik yang menyangkut persoalan-persoalan pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota hampir para pengusaha mulai dari tingkat presiden, gubernur dan bupati/walikota menggunakan jasa preman. Bahkan, para pengusaha-pengusaha pusat dan daerah juga menggunakan jasa preman. Contoh, kontraktor-kontraktor dan usaha-usaha lainnya sudah menggunakan jasa preman, ini sangat tidak fair dan ekstrim,” ungkap Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran, kepada wartawan Koran ini, Minggu (23/1).
Herman mencontohkan, jika mulai tender atau pembagian proyek di lingkungan SKPD baik Kabupaten Mura maupun Kota Lubuklinggau seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik) bahkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) penuh sesak oleh preman. Kebiasaan seperti ini, kata Herman, berdampak tidak baik di mata publik dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hasil evaluasi serta pengamatan SUU, akhir-akhir ini sangat jelas peran penguasa atau SKPD sudah mulai bergaya premanisme. Dibuktikan, setiap kali SUU melakukan aksi unjuk rasa baik ke Pemkot Lubuklinggau maupun ke Pemkab Mura serta DPRD banyak terlihat wajah preman-preman, baik yang sudah dikenal maupun tidak. Memang, jika polisi berpakaian preman, kita sudah mengenalnya. Ini preman yang banyak muncul di setiap kali aksi,” terangnya.
Hasil penelusuran LSM SUU dugaan sejumlah preman-preman tersebut hanya menjaga bos-bos mereka atau saudara-saudaranya yang didemo. Termasuk jika di saat tender, para preman ini bertugas menjaga paket-paket bos-bos mereka. Sebenarnya, menurut Herman, sah-sah saja siapapun penguasa mulai dari gubernur, bupati atau walikota serta Kadis-Kadis menggunakan jasa preman.
“Namun, ada pada tempatnya seperti disaat bepergian jauh atau saat kampanye, itu wajar dikawal preman. Ini saat aksi demonstrasi kecil-kecilan apalagi pada waktu itu hanya siswa-siswa yang melakukan unjuk rasa tetapi preman membeludak. Kita takut, ini berdampak buruk pada pelayanan publik, sebagai orang timur seolah-olah gerombolan kartel-kartel Narkoba di Meksiko, ini sangat tidak baik. Boleh-boleh saja menjaga bos-bosnya, tetapi ingat jangan melakukan intimidasi. LSM SUU berani berkata seperti ini, karena saya pribadi sering diteror dan diintimidasi sampai nyaris bentrok sewaktu Pilkada,” lanjut Herman.
Untuk itu, LSM SUU menghimbau kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau serta Kadis kedua daerah, juga pengusaha-pengusaha untuk tidak berlebihan menggunakan jasa premanisme. Gaya-gaya penguasa menggunakan pola-pola premanisme akan merusak tatanan publik, guna preman sama dengan keamanannya bukan untuk meneror atau mengintimidasi. LSM SUU mendesak kepada aparat keamanan mulai dari Dandim 0406 Mura, Polres Mura dan Lubuklinggau untuk menghimbau atau mengundang bupati, walikota dan Ketua DPRD berkoordinasi agar penguasa maupun SKPD-SKPD tidak berlebihan menggunakan jasa premanisme.
“Kemudian yang harus dipertanyakan, apa boleh preman menggunakan pistol dan senjata tajam pada saat hadir di lokasi aksi demo. Andai mereka tidak diberi pengertian bagaimana sebaiknya menjaga bos-bosnya kan bisa fatal, maka LSM SUU meminta kepada aparat hukum memahami kenyataan ini. Untuk diketahui, ada Undang-undang (UU) yang mengatur hak dan peran serta masyarakat dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah, bukan mau menyakiti dan semua ini adalah hak kontrol sosial bukan mengada-ada mencari-cari kesalahan,” katanya lagi.
LSM SUU pun sudah siap menemukan risiko-risiko seperti Munir dan rekan-rekan lainnya sebagai pejuang masyarakat, nyawa terenggut di ujung peluru maupun mati di tangan preman. “Jika memang ajal mati di tangan preman atau di tangan aparat merupakan sebuah konsekuensi. Kesimpulannya mari semua jangan mudah main kekerasan, karena kekerasan pasti berakhir tidak baik, kalah jadi arang menang jadi abu,” kata Herman.
Satu hal yang harus diperhatikan, menurut Herman jangan dikira dengan menggunakan jasa preman, para LSM berhenti akan tetapi malah menjadi-jadi. Jangan sampai suatu kebijakan yang salah dalam pemerintahan mau dipaksa dengan menggunakan tekanan-tekanan dan paksaan-paksaan preman.
“Sangat aneh memang, level kepala dinas diamankan super ketat oleh para preman-preman. Jadi tidak lagi kelihatan intelektualitas selaku pemerintahan. Kalau ini terus-terusan terjadi, wibawa pemerintah akan menurun. Ingat tujuan aksi bukan untuk perang kepada individu pejabat, tetapi mengkritisi kepada institusi pemerintahan. Jadi gunakan polisi tentara mengamankan jalan aksi-aksi unjuk rasa,” pungkasnya.(06)

Jumat, 21 Januari 2011

Konflik Internal DPRD Kembali Memanas

0 komentar
MUSI RAWAS- Setelah sempat mereda, konflik internal yang terjadi di DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali memanas. Hal itu berdampak pada molornya pembahasan rolling anggota komisi DPRD, padahal saat ini sudah melewati masa satu tahun anggaran sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Mura Nomor 5 tahun 2010.
“Pembahasan rolling anggota komisi, beberapa waktu lalu, terpaksa ditunda karena Fraksi Golkar tidak mengutus anggotanya. Kita telah menyerahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Mura untuk mengatasi dan memediasi masalah ini. Hal tersebut juga bisa dikatakan pemboikotan yang dilakukan Fraksi Golkar,” ungkap Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Bastari Ibrahim, kepada wartawan Koran ini dikantornya, Kamis (20/1).
Mandegnya komunikasi di DPRD Mura, menurut legislator Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu, berawal dari kehendak segelintir oknum dari politisi Golkar yang memaksa anggota fraksinya untuk masuk ke Fraksi Golkar, beberapa waktu lalu. Pada rapat paripurna DPRD Mura, Senin (17/1) telah diputuskan, bahwa DPRD tidak akan melakukan revisi Tatib sebagaimana yang diinginkan Fraksi Golkar.
“Keputusan kedua adalah delapan anggota DPRD Fraksi BTI yang beberapa waktu lalu sempat menyatakan ingin keluar, tidak jadi pindah Fraksi. Pernyataan kedelapan anggota tersebut telah diserahkan ke Ketua DPRD Mura, namun saya lupa nomor registernya,” terang Bastari.
Menurut Bastari, sesuai dengan Tatib DPRD Nomor 5 Tahun 2010 pasal 52 ayat 8, mestinya pergantian atau rolling komposisi komisi telah terlaksana akhir tahun 2010 lalu. Ayat tersebut menyatakan, masa tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris komisi ditetapkan satu tahun dan dapat ditempatkan atas persetujuan fraksi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahisun Wais Wahid. Kendati dirinya tidak mau bicara banyak, namun menurut legislator Partai Bulan Bintang (PBB) itu, jika masyarakat dan media ingin mengetahui polemik dan mandegnya pembentukan alat kelengkapan DPRD Mura tersebut, ia mengarahkan untuk bertanya kepada Fraksi Golkar.
“Jika kalian ingin mengetahui kenapa semua komunikasi dan konstelasi ditubuh DPRD Mura ini makin runyam, seperti api dalam sekam. Hingga alat kelengkapan DPRD pun terhambat, silahkan tanya langsung ke Fraksi Golkar,” tegas Wahisun, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Sekretaris DPRD Mura, Supriyadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tertundanya pembentukan alat kelengkapan dewan bukan haknya untuk ikut dalam menyelesaikan. Karena hal tersebut murni kepentingan politik anggota DPRD.
“Saya tidak mau ikut campur masalah mandegnya komunikasi politik pada tubuh DPRD Mura, sebab hal itu bukan kapasitas saya. Kami hanya pelayan mereka untuk menyiapkan segala hal ikhwal kebutuhan anggota DPRD dalam mempermudah tugas dan fungsi mereka. Selebihnya itu bukan hak kami,” tegas Supriyadi, kepada wartawan Koran ini usai acara pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Mura, kemarin.
Sedangkan, Kabag Perundang DPRD Mura, Yasin Yunus menjelaskan, bahwa dalam Tatib maupun PP Nomor 16 tahun 2010 tidak menjelaskan secara tegas tentang kapan seharusnya roling terjadi. Namun kebiasaan yang terjadi, rolling komisi dilakukan pada awal tahun anggaran baru.
“Satu tahun dalam Tatib Nomor 5 tahun 2010 itu maksudnya, satu tahun anggaran. Dan menurut Tatib, roling itu awal tahun anggaran. Jadi tidak dinyatakan secara tegas tanggalnya, yang penting dasarnya adalah ada kesepakatan DPRD,” pungkas Yasin.(06)

Herman : Stop Pembangunan Proyek Mubazir

0 komentar
MUSI RAWAS- Menyikapi banyaknya pembangunan proyek bermasalah baik di Kabupaten Musi Rawas (Mura) maupun Kota Lubuklinggau, menarik perhatian LSM Suara Manusia Peduli Amanah Undang-undang (SUU). Koordinator LSM SUU, Herman Sawiran meminta, kedua daerah harus menyetop pembangunan proyek mubazir dan tidak berkualitas yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah uang rakyat.
“Untuk itu, kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau mengganti Kadis-kadis PU yang tidak berbobot serta blacklist rekanan yang bekerja “semau gue”. LSM SUU mendukung siapapun pelapor kasus-kasus proyek dan kegiatan lainnya asal memang murni tanpa ada kesan persekongkolan dengan aparat penegak hukum,” terang Herman, didampingi Sekretaris LSM SUU Kurniawan kepada wartawan Koran ini, Kamis (20/1).
Berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi LSM SUU, banyak kegiatan yang kondisinya memprihatinkan dan tidak sedikit kepala dinas, badan, bagian sampai ke PPTK yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ia mengaku sebenarnya telah bosan menyampaikan saran maupun kritikan, karena masuk telinga kiri keluar telinga kanan. “Ternyata sekarang terbukti begitu banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke ranah hukum. Artinya masih ada perilaku-perilaku para pejabat yang ada di SKPD menyimpang dari aturan-aturan,” lanjutnya.
Kemudian, banyaknya pembangunan proyek jalan dan gedung yang dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini menunjukkan tidak ada proyek pembangunan jalan yang bisa bertahan selama dua tahun, masih dalam tahap pemeliharaan saja, sudah babak belur. Bukan persoalan jalan saja, pembangunan gedung-gedung dan ruko-ruko masih belum termanfaatkan serta sangat bertentangan dengan azas efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
“Sehingga dengan kondisi seperti ini wajar saja banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke ranah hukum akibat dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat, TPP, DPRD Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau,” kata Herman.
Artinya menurut Herman jika setiap tahun anggaran terjadi pembangunan proyek yang amburadul, walaupun realitasnya demikian tampaknya para pejabat cuek-cuek saja. “Tidak ada rasa ingin melakukan pembenahan, maka dapat disimpulkan uang rakyat yang dianggarkan untuk kepentingan rakyat malah masuk ke kantong-kantong pribadi. Ini sangat kontradiktif dari tujuan ingin membangun, ingin meningkatkan perekonomian masyarakat, ingin mensejahterakan masyarakat. Malah yang terjadi sebaliknya yaitu menyengsarakan rakyat,” papar Herman.
Sementara Kurniawan menambahkan, SUU mendesak, kepada Bupati Mura dan Walikota Lubuklinggau untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ulang di akhir tahun anggaran, baik itu proyek fisik pembangunan jalan, jembatan, gedung maupun pengadaan-pengadaan. SUU tidak menginginkan ada proyek yang lolos dari pantauan bupati dan walikota.
Sampai saat ini, menurut Kurniawan belum terlihat ada Sidak pada akhir tahun anggaran dilakukan wakil rakyat sesuai dengan komisi dan bidangnya masing-masing.
“Jangan hanya bisa Kunjungan Kerja (Kunker), studi banding, workshop yang tidak pernah dibuktikan melalui dokumentasi dan publikasi ke publik. Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian benar-benar menuntaskan setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun LSM, kasarnya jangan sampai laporan tersebut dijadikan “beras” karena ada dugaan laporan-laporan yang disampaikan hanya untuk mencari keuntungan bagi oknum-oknum bukan untuk menegakkan kebenaran maupun untuk pemberantasan korupsi, hal ini sangat disesalkan,” desaknya.
Kuriawan menghimbau kepada Kepala SKPD hingga PPTK dan para pengawas untuk segera melakukan reformasi diri, jika memang tidak sanggup melaksanakan tugas karena takut teror atau intimidasi akibat persoalan kegiatan yang menyimpang konsekuensinya lepaskan jabatan tersebut. SUU berkeyakinan jika tidak ada dugaan kesalahan, kenapa harus takut jika perlu hadapi sampai ke meja pengadilan.
“Kemudian, mendesak inspektorat Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau serta Tim Pemeriksa Proyek (TPP) untuk benar-benar menjalankan fungsinya, karena apa jika ada persoalan yang sampai masuk ke ranah hukum berarti pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat dan TPP tidak maksimal, ini yang menjadi pertanyaan,” tanya Kurniawan.(06)

Kamis, 20 Januari 2011

Anggota KPU Bakal Terima Uang Penghargaan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Kabar gembira bagi anggota KPU periode 2004-2008. Sebab pemerintah akan memberikan uang penghargaan bagi ketua dan anggota KPU di seluruh Indonesia, termasuk Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Menurut Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, khusus untuk anggota KPU Kota Lubuklinggau tinggal menunggu kepastian mekanisme yang akan dilakukan dalam pencairan uang tersebut.
“Kepastiannya belum, nanti Sekretaris KPU akan melihat mekanismenya seperti apa. Kalau menurut informasi uang penghargaan tersebut akan dikirim langsung ke rekening masing-masing anggota KPU periode 2004-2008. Kalau untuk saat ini PP-nya sudah ditandatangani presiden, begitupun surat edarannya sudah masuk ke kita, Senin (17/1) lalu. Sebenarnya wacana ini sudah ada sejak lama, namun PP-nya belum ditandatangani,” jelas Umar Zipin Marbe, Rabu (19/1) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Umar, kepastian pemberian uang penghargaan itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Desember 2010. Adapun yang berhak menerima uang tersebut yakni Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota KPU provinsi maupun Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Pemberian uang penghargaan itu didasari atas pertimbangan, bahwa penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, maka kepada Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.
Besarnya uang penghargaan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota yakni ketua Rp 14.400.000 dan anggota Rp. 10.800.000. Namun, bagi ketua dan anggota KPU yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2004.
“Adapun perhitungan masa kerja jabatan yakni sampai dengan satu tahun 0,2 dikali uang penghargaan, lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun 0,4 dikali uang penghargaan, lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun 0,6 dikali uang penghargaan. Kemudian, lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun 0,8 dikali uang penghargaan dan yang lebih dari empat tahun satu kali uang penghargaan,” paparnya.
Uang penghargaan tidak diberikan apabila ketua dan anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilu 2004 dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu, melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi ketua dan anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilu 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua KPU nantinya,” pungkas Umar.(06)

Ketum HMI Didesak Mundur

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Pengurus Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Komisariat (Komsat) STMIK-Mura mendesak Ketua Umum (Ketum) HMI cabang Lubuklinggau, Ian Prayoga, mundur dari jabatannya. Alasannya selama ini Ian Prayoga dinilai tidak mampu mengakomodir kepentingan kader HMI.
Ketum (demisioner) HMI Komsat STMIK-Mura, Gunawan mengatakan pada sidang pleno HMI cabang Lubuklinggau 26 Desember 2010 lalu di Sekretariat KAHMI Kabupaten Musi Rawas (Mura) Kelurahan Ketuan Lubuklinggau Selatan II, semua Komsat menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ian Prayoga.
“Kami mendesak Ketum turun dari jabatannya, karena tidak mampu mengakomodir kepentingan kader HMI dan gagal menjalankan amanah konstitusi,” ungkap Gunawan didampingi Ketua HMI Komsat STMIK-Mura terpilih, Faisal Effendi, kepada wartawan koran ini ketika mengunjungi Graha Pena Linggau, Rabu (19/1).
Namun, kata Gunawan, pada saat itu Ian Prayoga meminta waktu satu minggu untuk mengganti ketua bidang-bidang yang dianggap tidak mampu menjalankan program kerja dan yang melanggar konstitusi. Kemudian, forum juga memberi kesempatan kepada Ketum untuk membenahi kepengurusannya, namun pada kenyataannya hingga saat ini janji tersebut tidak ada kejelasan.
“Kami memperingatkan Ketum HMI cabang Lubuklinggau dengan dua pilihan untuk kebaikan ke depan yakni turun dari jabatan atau mengadakan Konferensi Cabang (Konfercab) luar biasa, sebelum komisariat yang mengkudeta. Kami berharap, kepengurusan HMI periode ke depan dibutuhkan pemimpin agresif dan militant, supaya dapat menjalankan program kerja serta amanah konstitusi HMI,” harapnya.
Selain itu, pengurus HMI Komsat STMIK-Mura menilai, personalia pengurus HMI cabang Lubuklinggau periode 2010-2011 semua hanya pandai beretorika dan berkata manis, sehingga tidak dapat mengaplikasi ucapannya. Kemudian, pengurus HMI cabang Lubuklinggau dinilai gagal dalam menjalankan program kerja yang telah disusun.
“Bukan hanya itu saja, mereka juga telah gagal menjalankan amanah konstitusi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI seperti pasal 29 ayat (b) Nomor 4 yang menyatakan personalia pengurus cabang dinyatakan lulus mengikuti latihan kader II, kemudian Nomor 6 yakni tidak menjadi personalia pengurus cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan ketua umum,” papar Gunawan.
Selanjutnya pada pasal 30 mengenai tugas dan wewenang poin F, melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan atau dua kali selama satu periode berlangsung.
“Tetapi nyatanya, sudah delapan kepengurusan hanya satu kali sidang pleno atas desakan komisariat yang resah dengan pengurus cabang,” tegasnya.
Ditambahkan Gunawan, pada anggaran dasar HMI pasal 6 HMI bersifat independent, artinya HMI harus berpihak pada kebenaran yang menjadi kontrol roda pemerintahan yang menyangkut masyarakat. Namun, pada kenyataannya di lapangan, banyak masalah atau isu tentang daerah dilewatkan, dalam periode ini HMI tidak menjalankan fungsinya hanya proposal yang dijalankan terus. Sehingga, HMI cabang Lubuklinggau banyak dinilai negatif oleh masyarakat.(06)

Bupati Diminta Selesaikan Sengketa Lahan

0 komentar
MUSI RAWAS- Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran, meminta Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti, turun langsung menyelesaikan sengketa lahan milik warga dengan pihak perusahaan. Sebab, sebagian besar perusahaan yang menanamkan investasinya di Kabupaten Mura selalu saja membuat masalah dengan warga.
“Kalau diset back berdasarkan fakta sejarah, sebelum adanya investor baik dibidang perkebunan maupun pertambangan yang masuk ke Kabupaten Mura, masyarakat di daerah ini cukup tenang dan kondusif. Akan tetapi, setelah adanya beberapa investor yang menanamkan investasinya ke Kabupaten Mura banyak sekali muncul gejolak-gejolak di tengah masyarakat. Bahkan, sempat terjadi aksi anarkis seperti pembakaran, penyanderaan alat berat dan lain sebagainya,” terang Herman kepada wartawan Koran ini, Rabu (19/1).
Menurut Herman, itu merupakan hal yang sangat miris dan sangat disayangkan. Padahal, disisi lain pemerintah menghadirkan investor ke Kabupaten Mura walaupun dengan dalih untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Akan tetapi, kenyataannya masyarakat selalu teraniaya bahkan bertambah miskin akibat dari ulah para investor yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang ada di LSM SUU, untuk 2010 ada beberapa persoalan sengketa perusahaan dengan masyarakat yang belum juga diselesaikan, antara lain PT London Sumatera (Lonsum) dengan warga Desa Bina Karya, Karang Dapo. PT DMIL di Kecamatan Karang Dapo, PT Djuanda Sawit Lestari (DSL) di Muara Lakitan, PT Bina Saint di Muara Lakitan, PT Medco di BTS Ulu dan PT Musi Hutan Persada (MHP) di BTS Ulu.
“Dari beberapa contoh sengketa perusahaan dengan masyarakat yang hingga saat ini belum ada penyelesaian, bahkan ada dua perusahaan yang di status quokan. Untuk itu, LSM SUU mendesak Bupati Mura tetap menggunakan hak otonom daerah, jangan sampai terkecoh dari bujuk rayu otak-otak kotor jaringan-jaringan kapitalis yang mau dan telah berinvestasi di Kabupaten Mura. Karena tujuan utama mereka hanya mencari keuntungan-keuntungan semata, jika bupati lengah maka masuklah oknum-oknum pejabat yang bersekongkol dengan kapitalis-kapitalis tersebut,” desaknya.
Kemudian, LSM SUU juga mendesak DPRD Mura supaya agresif jemput bola terhadap persoalan, jangan hanya menunggu laporan-laporan warga. Karena ini adalah tugas sebagai wakil rakyat, apalagi di wilayah masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) pencalonan. Selain itu, menghimbau kepada aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura untuk bersikap netral jangan sampai mau diperdaya oleh oknum kapitalis yang kerjanya hanya meraup keuntungan semata tanpa mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Bahkan, keberadaan mereka terkesan mengadu domba antara warga dengan aparat. Menghimbau kepada Pemkab Mura untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus-kasus perusahaan dengan warga. Jangan sampai terulang lagi pelecehan-pelecehan, seperti sudah tiga kali melakukan pemanggilan tidak pernah hadir. Padahal, disaat perusahaan tersebut ingin berinvestasi mereka mengemis artinya Pemkab tidak punya harga diri lagi di mata perusahaan maupun di mata masyarakat,” lanjutnya.
Kepada SKPD, mulai dari Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP), Dinas Kehutanan (Dishut), dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk menolak permintaan perizinan bertameng paparan dan sebagainya bagi perusahaan yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Mura.
“Seharusnya SKPD membongkar Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian-perjanjian awal apakah sudah ada prasyarat-prasyarat uji kelayakan maupun syarat lainnya, jangan terkesan SKPD-SKPD tutup mata bahkan melancarkan kejanggalan-kejanggalan syarat dari perusahaan-perusahaan yang akhirnya mencoreng muka Bupati Mura. Dan yang terakhir, bupati harus tegas kepada seluruh jajaran mulai dari pejabat sampai dengan Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus mafia penjualan lahan-lahan hutan yang ada di Kabupaten Mura, agar mereka mengetahui hak dan kewajiban selaku pemerintah daerah Kabupaten Mura adalah melindungi masyarakat dan menyelamatkan aset-aset di Bumi Lan Serasan Sekentenan,” pungkasnya.(06)

Rabu, 19 Januari 2011

Mantan Kades Dituduh Gelapkan Barang Inventaris

0 komentar
RAWAS ILIR- Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, periode 1994-2003, berinisial PB, diduga lakukan penggelapan barang inventaris milik desa. Adapun barang-barang yang digelapkan PB antara lain satu unit speed boat (sekoci dengan mesin Yamaha 40 pk), satu unit mesin listrik diesel 105 (dengan dynamo 3.000 wat denyo), satu unit mesin pompa air dan satu unit mesin parut kelapa.
“Saat ini, barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi di desa dan semuanya sudah dijual oleh Kades yang menjabat pada waktu itu,” terang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Kucing, Jumhari, kepada wartawan Koran ini ketika mendatangi Graha Pena Linggau, Selasa (18/1).
Menurut Jumhari, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan, namun barang-barang itu sudah tidak ada lagi. Parahnya lagi, tidak ada proses serah terima dengan Kades yang menjabat sesudahnya.
“Untuk itu, kami menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Batu Kucing tersebut. Dan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kami meminta kepada Kades menuntaskan permasalahan ini, karena barang tersebut adalah hak desa dan hak milik masyarakat Batu Kucing,” lanjut Jumhari.
Sementara itu, Kades Batu Kucing, M Usman, membenarkan laporan warga tersebut berdasarkan surat BPD Batu Kucing, 7 Desember 2010 Nomor : 140/003/BPD/BK/2010, perihal inventaris desa tahun 1994-2003.
“Menurut pengamatan kami, barang-barang tersebut memang tidak ada di Desa Batu Kucing. Untuk itulah, pihak BPD melaporkan permasalahan ini ke Polres Mura,” terang Usman.
Untuk itulah, pihak BPD melaporkan kasus ini ke Mapolres Musi Rawas (Mura) dengan nomor register No Pol : STPL/B-13/1/2011/SUMSEL/RES MURA dan diterima Kanit 1 SPKT, Bamin Sargani.(06)

Kadinkes : Semua Lintas Harus Sepakat Tingkatkan IPM

0 komentar
MUSI RAWAS- Guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), antara lintas program dan lintas sektor harus mensukseskan Gerakan Sayang Ibu (GSI). Tujuannya untuk menekan angka kematian ibu dan kelahiran anak di Kabupaten Mura yang saat ini tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mura, Tjahyo Kuntjoro, kepada wartawan Koran ini di ruang kerjanya, Selasa (18/1).
“Menurut data Badan Statistik Provinsi Sumsel bahwa Kabupaten Mura merupakan daerah tertinggi angka kematian ibu dan bayi. Kemudian, kita juga masih memiliki 21 desa dan kelurahan tertinggal. Untuk mengatasi permasalahan ini semua lintas harus mengkroyok program GSI,” ungkapnya.
Ditambahkan pria berkacamata ini, sehubungan dengan banyaknya permasalahan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mura yang belum diketahui oleh Dinkes Mura, pihaknya mengajak masyarakat dan aparat pemerintahan desa untuk bekerjasama. Tujuannya adalah supaya keluhan masyarakat segera mendapat penanganan yang optimal, cepat dan tepat.
“Oleh karena itulah Dinkes menyampaikan nomor saluran informasi yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai tempat untuk menyampaikan informasi yang berhubungan dengan kesehatan. Adapun nomor pusat informasi Dinkes yang bisa dihubungi yakni 082180722233, program ini adalah salah satu untuk mendukung program Mura Sehat 2011,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang ada di Dinkes Mura, bahwa daerah-daerah yang menjadi perhatian yakni Trans HTI Desa Pian Jaya (Muara Lakitan), Desa Pauh (Rawas Ilir), serta daerah perbatasan.
“Daerah perbatasan merupakan prioritas kita. Sebab, daerah tersebut sering terjangkit penyakit menular seperti chikungunya, demam berdarah, campak, diare dan masih banyak lagi penyakit lainnya,” jelas Tjahyo.
Dinkes juga akan bekerjasama dengan unsur pemerintahan seperti kecamatan, desa, Kantor Pemberdayaan Perempuan, Badan Keluarga Berencana (BKB), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Dengan demikian, penyakit-penyakit yang menyerang masyarakat bisa terdeteksi dengan cepat.(06)

DPRD Diminta Lebih Agresif dan Tegas

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Lubuklinggau dan Musi Rawas (Mura) meminta DPRD Lubuklinggau lebih agresif dan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Menurut pandangan GMNI, kebijakan diambil Pemkot Lubuklinggau selama ini tidak memihak kepentingan orang banyak.
“Kami menghimbau DPRD Lubuklinggau sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk bersikap lebih agresif dan berani menyatakan dengan tegas penolakan-penolakan terhadap setiap kebijakan Pemkot Lubuklinggau yang dinilai tidak memihak kepentingan orang banyak, khususnya bagi orang yang tertindas,” himbau Ketua GMNI Lubuklinggau dan Mura, Redi Lansa, kepada wartawan koran ini, Selasa (18/1).
GMNI juga mendesak DPRD agar mampu bekerja secara profesional dalam mengatasi persoalan yang ada. Menurutnya DPRD merupakan lembaga terhormat yang seharusnya mempunyai peran penting dalam mengontrol kinerja pemerintah, bukannya lembaga yang bisanya bicara ‘Ya, Ya’ saja. Selain itu wakil rakyat seharusnya menyikapi persoalan penolakan terhadap kebijakan salah satu Kepala Dinas yang dinilai arogan oleh kalangan. Seharusnya DPRD bisa memberikan masukan kepada Walikota Lubuklinggau agar menempatkan orang yang benar-benar berkompeten dalam mengurusi suatu permasalahan.
“Jangan asal comot saja, jika kemarin untuk menjadi Kepala Sekolah (Kasek) diharuskan untuk mengikuti uji kompetensi atau kelayakan, hari ini kita juga meminta untuk melakukan uji kompetensi terhadap seseorang yang akan menjadi seorang kepala dinas, khususnya Kadisdik,” tambah Redi.
Terkait perbedaan pendapat yang terjadi akhir-akhir ini, GMNI menilai itu adalah proses dinamika. Masyarakat silahkan memberikan penilaiannya masing-masing, karena Undang-undang telah mengatur hak berpendapat. Khusus untuk Komisi I DPRD Lubuklinggau, GMNI menitipkan aspirasi ini agar segera ditindaklanjuti.
“Persoalan pendidikan adalah naungan mereka di lembaga ini. Jadi jelas, mereka tidak boleh berdiam diri dan sembunyi di balik persoalan. Dimana lagi kami mengadu menyampaikan keluh kesah sebagai masyarakat, jika mereka yang dianggap orang terhormat tidak mampu berbuat apa-apa. Kita minta Komisi I untuk memanggil Kadisdik secara kelembagaan guna meminta klarifikasi terkait kebijakan yang diambilnya dan telah menjadi polemik, ini penting agar jangan sampai persoalan digantung begitu saja,” pinta Redi.
Dalam kesempatan tersebut, GMNI mengingatkan pejabat di Dinas Pendidikan untuk segera mengevaluasi rencana kebijakan untuk merolling guru di Kota Lubuklinggau. Pihaknya tidak menginginkan jika pada pelaksanaannya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan baru di bidang pendidikan. Hal ini didasari dari berbagai pertimbangan, bahwa untuk melakukan rolling guru perlu adanya perencanaan yang matang dan butuh proses yang cukup lama.
“Kita tidak ingin kebijakan tersebut nantinya dikeluarkan lantaran keegoan Kadisdik semata. Kami menyakini, masih banyak cara lain yang lebih kreatif untuk memenuhi beban kerja guru ketimbang harus melakukan rolling guru. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kita tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus menjadi polemik tanpa ada keputusan yang jelas tentang rencana kebijakan. Kita paham bahwa hal itu memang wewenang Disdik, namun jika kebijakan tersebut dianggap tidak tepat, apakah akan tetap diterapkan?. Dari sinilah kita sebagai masyarakat seharusnya lebih peka untuk menilai kepemimpinan seseorang dalam memanage sesuatu, kami menilai kinerja Kadisdik tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dan terkesan gagal menciptakan dan membentuk karakter para pendidik untuk memajukan pendidikan di Kota Lubuklinggau,” paparnya.(06)